Metro, Jakarta - Mabes Polri belum mengambil sikap atas rencana pemilik First Travel untuk mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. Sebab kewenangan itu hanya bisa diputuskan oleh penyidik. “Semua itu kewenangan penyidik, hak prerogatif penyidik," kata Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Awi Setiyono, Rabu, 23 Agustus 2017.

 

Dalam mempertimbangakn permohonan itu, kata Awi, penyidik bisa melihat dari dua perspektif. "Persepktif subjektifitas penyidik dan perspektif objektifitas, syarat-syaratnya kan harus dipenuhi," ujarnya.

Baca :
Modus First Travel Sama Lagu Rhoma Irama Gali Lubang Tutup Lubang
Anniesa dan Kiki Hasibuan First Travel, Uang Jemaah Enak, Bu?

First Travel atau lengkapnya PT First Anugerah Karya Wisata adalah agen penyelenggara ibadah umrah dan haji. Polisi telah menetapkan pemilik agen perjalanan itu sebagai tersangka atas dugaan penipuan. Mereka adalah pasangan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan serta adik kandung Anniesa yaitu Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan. 

Kuasa hukum First Travel, Deski, sebelumnya mengatakan, kliennya bisa memberangkatkan seluruh nasabah yang sudah melunasi biaya perjalanan. Namun semua itu bisa dilakukan jika polisi bersedia memberikan pembebasan bersyarat kepada mereka.

FAJAR PERBRIANTO