Bisnis, Jakarta - Direktur Komunikasi Publik Meikarta, Danang Kemayan Jati, mengatakan pihaknya memang tengah mengajukan Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk lahan proyek properti seluas 84 hektare ke Pemerintah Kabupaten Bekasi. 

"Saat ini kami ajukan Amdal. Amdal dahulu baru IMB," kata Danang Kamayan Jati kepada Tempo melalui pesan singkat, Rabu 23 Agustus 2017.

Danang menuturkan pada tahap pertama pembangunan pihaknya memang hanya membangun seluas 84 hektar. Lahan ini akan digunakan untuk membangun ruang terbuka hijau. "Itu tahap pertama dan kami juga sudah mengajukan permohonan rekomendasi ke pemerintah Jabar."

Simak: Meikarta dalam jangka panjang akan dikembangkan di atas lahan seluas 500 hektare untuk dibangun sebanyak 200 menara apartemen. Lalu juga akan dibangun fasilitas pendukung seperti kawasan komersial, perkantoran, universitas, sarana olahraga dan lainnya.

DIKO OKTARA